![]() |
| Cara Mencoblos Pemilu Tahun 2024 |
Tinggal beberapa hari lagi Pemilu tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Sebagai warga negara Indonesia tentu jangan sampai ketinggalan di pesta rakyat ini dalam menggunakan hak suaranya untuk pemilihak pemimpin daerah, wilayah kota hingga presiden republik Indonesia.
Oleh sebab itu, anda perlu memahami cara-cara yang benar saat menghadiri TPS di wilayah masing-masing. Berikut ini Galaksi akan memberikan cara mencoblos di tahun 2024.
Dalam Pasal 353 yang berisi "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden'.
Cara Mencoblos Pemilu Tahun 2024
Dilansir dari laman Kominfo, berikut ini cara mencoblos yang baik dan benar agar suara tidak gugur
- Sebelum datang ke TPS, cek kembali nama anda telah terdaftar di DPT Pemilu 2024.
- Kemudian pergi TPS untuk mencoblos
- Isi daftar hadir di TPS
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
- Tunggu hingga nama anda dipanggil untuk giliran memilih
- Setelah dipanggil, coblos pasangan anda di surat suara dengan ketentuan Pasal 353 ayat 1 di atas.
- Setelah mencoblos, masukkan surat suara detikers ke kotak suara
- Terakhir, celupkan jari anda ke tinta biru sebagai tanda telah mencoblos di pemilu 2024
Itulah tata cara yang benar dalam pemilihan suara di tahun 2024. Semoga Bermanfaat dan gunakan hak suara anda sebaik mungkin.
